apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?
Ada suatu kasus, dimana ada seseorang, sebut saja Ahmad misalnya. Semasa hidup orang tuanya, keluarganya belum pernah berqurban. Karena kondisi ekonomi yang serba kekurangan atau rendah. Buat makan sehari-hari saja mereka susah. Belakangan seiring bergulirnya waktu, Ahmad ini menjadi orang yang sukses dan mapan. Kemudian dia punya keinginan yang sangat besar. Yaitu melakukan qurban, dimana qurban tersebut bukan atas dirinya sendiri, tapi juga atas nama almarhum ibunya atau ayahnya. Karena sewaktu mereka hidup belum pernah berqurban sama sekali.
Maka pada kasus ini, bolehkah seorang anak berqurban atas nama ibu/ayahnya yang meninggal? Karena pada hakikatnya qurban dianjurkan bagi yang masih hidup, punya kelebihan harta, tentunya muslim baligh dan berakal. Dan Nabi SAW pernah melewatkan:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Siapa yang memiliki kelapangan (keluasan harta) tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Anjuran berqurban dari nabi SAW tersebut tentunya ditujukan kepada umatnya yang masih hidup. Bukan yang sudah meninggal. Maka bagaimana pendapat para ulama fiqih mengenai qurban untuk orang yang telah meninggal ini. Berikut pendapat dari ulama fiqih yang bisa dikumpulkan penulis:
1. Tidak Sah
Pendapat ini, merupakan pendapat resmi dalam madzhab Asy-Syafi'i. Sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab beliau Al-Minhaj:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن لم يوص بها
Tidaklah seseorang melakukan qurban atas orang lain tanpa seijinnya, dan tidak pula atas mayyit (orang yang meninggal), jika almarhum tidak berwasiat untuk berqurban . [1]
Jadi kalau seandainya tidak ada wasiat dari orang yang telah meninggal tersebut untuk berqurban selama hidupnya, maka qurban atas almarhum tersebut tidak sah menurut pendapat pertama ini. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab beliau juga menjelaskan sebagai berikut: “Dalil yang menggunakan pendapat madzhab Asy-Syafi'i tidak boleh berqurban atas orang yang telah meninggal adalah firman Allah:
{وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى} [النجم: 39]
Tidaklah bagi manusia kecuali apa yang dia usahakan. (QS.An-Najm: 39)
Kalau seandainya hanya melaksanakan wasiat dari almarhum maka boleh. qurbannya sah. Dengan ketentuan, wajib bagi yang menjalankan wasiat tersebut untuk membagikan semua daging hewan qurban kepada faqir miskin. Tidak buat yang berqurban dan juga tidak boleh memberikannya kepada orang kaya”. [2]
2. Boleh dan Sah
Ini merupakan pendapat jumhur ulama yaitu ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Berdasarkan hadis Ali:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Masalah Yang Harus Diinginkan? .
Bahwasanya Ali RA pernah berqurban atas nabi SAW dengan menyembelih dua ekor kibasy. Dan dia berkata: Bahwasanya nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian. ( HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Hakim dan Al-Baihaki)
Pendapat kedua ini mengambil kesimpulan bahwa Ali menyembelih dua ekor hewan qurban, dimana satu hewan qurban atas dirinya, dan satunya adalah qurban Nabi SAW yang telah meninggal pada saat itu. Al-Kasani (w. 587H) salah seorang ulama Hanafiyah menjelaskan, dalil yang digunakan madzhab Hanafi dalam masalah ini adalah istihsan.
Apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan - apa yang harus dilakukan له عليه وسلم - ضحى بكبشين أحدهما عن نفسه والآخر عمن لا يذبح من أمته - وإن كان منهم من قد مات قبل أن ي ذبح - Jika Anda tidak tahu apa-apa, Anda mungkin ingin mengetahui lebih banyak tentang hal ini .
Berdasarkan istihsan, kematian tidak menghalangi seseorang bertaqarrub (melakukan kebaikan) atas orang yang meninggal. Dengan dalil seseorang bisa bersedekah untuknya dan menghajikannya. Dan dalam sebuah hadis shahih juga disebutkan, “bahwasanya rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kibasy, dimana satu kibasy adalah qurban beliau, dan satunya lagi untuk qurban umatnya yang tidak/belum pernah berqurban.” [3] Diantara umatnya termasuk juga yang telah meninggal dunia sebelum dia berqurban. Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan kebaikan atas orang yang meninggal dunia. Jika dia menyembelih qurban pada dasarnya, orang yang meninggal tersebut akan mendapat ganjaran pahala atas kebaikan tersebut … [4]
Al-Buhuti (w.1051H) salah ulama Hanabilah dalam kitab beliau juga menyebutkan:
التضحية (عن ميت أفضل) منها عن حي. قاله في شرحه لعجزه واحتياجه للثواب (ويعمل بها) أي الأضحية عن ميت (ك) أضحية (عن حي) من أكل وصدقة و هدية
Qurbannya orang yang sudah meninggal dunia lebih utama dari qurbannya orang yang masih hidup. Karena ketidakberdayaan mayyit dan dia lebih membutuhkan pahala. Pelaksanaan qurban atas mayyit sama seperti pelaksanaan qurban orang yang hidup, dari yang dimakan dagingnya, disedekahkan dan dihadiahkan. [5]
Namun hal yang berbeda antara ulama Hanafiyah dan Hanabilah terkait tidak boleh daging qurban atas mayyit dimakan atau dikonsumsi sendiri untuk yang melakukan qurban. Karena qurbannya bukan atas dirinya, tapi atas mayyit atau orang yang meninggal yang dia ingin hadiahkan pahala qurban.
Madzhab hambali dalam hal ini membolehkan, sedangkan madzhab Hanafi mereka melarang daging qurbannya itu untuk diambil, dimakan orang yang berqurban kalau qurban itu statusnya wasiat atau perintah dari yang meninggal selama hidupnya. Tapi kalau qurban tersebut merupakan bentuk sukarela, bukan wasiat, maka yang melakukan qurban boleh mengambil, memakan daging qurban tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan imam Ibnu Abdin salah seorang ulama Hanafiyah berikut:
قوله وعن ميت) أي لو ضحى عن ميت وارثه بأمره ألزمه بالتصدق بها وعدم الأكل منها، وإن تبرع بها عنه له الأكل لأنه يقع على ملك الذابح والثواب للميت)
Kalau ada ahli waris yang berqurban untuk orang yang sudah meninggal karena perintahnya (wasiat), maka ahli waris ini wajib menyedekahkan daging qurban tersebut tanpa mengambil untuk memakannya. Tapi, kalau qurban tersebut dilakukan karena rela berbuat baik kepada yang meninggal, dia boleh memakan, karena statusnya dia pemilik qurban, dan bagi yang meninggal pahalanya. [6]
3. Makruh
Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama Malikiyah. Bagi mereka makruh hukumnya berqurban atas orang yang telah meninggal dunia. Sebagaimana yang dikatakan Al-Kharsyi salah seorang ulama Malikiyah:
وفعلها عن ميت (ش) يعني أنه يكره للشخص أن يضحي عن الميت خوف الرياء والمباهاة ولعدم الوارد في ذلك وهذا إذ ا لم يعدها الميت وإلا فللوارث إنفاذها
Makruh bagi seseorang yang berqurban atas orang yang sudah meninggal. Karena khawatir menjadi riya atau pamer. Dan juga tidak ada dalil dari nabi atas yang demikian. Kecuali atas permintaan almarhum semasa hidupnya, maka bagi ahli waris melaksanakannya. [7]
Imam Malik juga mengatakan:
ولا يعجبني أن يضحي عن أبويه الميتين
Dan saya tidak merasa takjub kepada orang yang berqurban atas orang tuanya yang telah meninggal dunia. [8]
Dalam sebuah riwayat lain, imam Malik juga berucap:
“ أكره أن يرسل لمناحة “
Aku memakruhkan mengirim (pahala qurban ) bagi orang yang sudah meninggal. [9]
Dari pemaparan pendapat-pendapat para fuqaha di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Para ulama fiqih bersepakat kalau status qurban atas orang yang meninggal tersebut adalah wasiat almarhum, maka ahli warisnya sebisa mungkin untuk bertindak. Dan daging qurbannya berdasarkan pendapat jumhur harus disedekahkan kepada faqir miskin semuanya.
Sedangkan kalau qurban itu statusnya hanya sukarela, menghadiahi almarhum yang di kubur. Semata-mata berbuat baik untuk mereka. Maka disinilah mereka terbagi menjadi tiga pendapat: 1. Tidak Sah, 2. Sah, 3. Makruh.
Pendapat ketiga di atas sama-sama memiliki dalil yang cukup kuat. Mana yang paling benar dan rajih. Wallahua'lam.
Maka pada kasus ini, bolehkah seorang anak berqurban atas nama ibu/ayahnya yang meninggal? Karena pada hakikatnya qurban dianjurkan bagi yang masih hidup, punya kelebihan harta, tentunya muslim baligh dan berakal. Dan Nabi SAW pernah melewatkan:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Siapa yang memiliki kelapangan (keluasan harta) tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Anjuran berqurban dari nabi SAW tersebut tentunya ditujukan kepada umatnya yang masih hidup. Bukan yang sudah meninggal. Maka bagaimana pendapat para ulama fiqih mengenai qurban untuk orang yang telah meninggal ini. Berikut pendapat dari ulama fiqih yang bisa dikumpulkan penulis:
1. Tidak Sah
Pendapat ini, merupakan pendapat resmi dalam madzhab Asy-Syafi'i. Sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab beliau Al-Minhaj:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن لم يوص بها
Tidaklah seseorang melakukan qurban atas orang lain tanpa seijinnya, dan tidak pula atas mayyit (orang yang meninggal), jika almarhum tidak berwasiat untuk berqurban . [1]
Jadi kalau seandainya tidak ada wasiat dari orang yang telah meninggal tersebut untuk berqurban selama hidupnya, maka qurban atas almarhum tersebut tidak sah menurut pendapat pertama ini. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab beliau juga menjelaskan sebagai berikut: “Dalil yang menggunakan pendapat madzhab Asy-Syafi'i tidak boleh berqurban atas orang yang telah meninggal adalah firman Allah:
{وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى} [النجم: 39]
Tidaklah bagi manusia kecuali apa yang dia usahakan. (QS.An-Najm: 39)
Kalau seandainya hanya melaksanakan wasiat dari almarhum maka boleh. qurbannya sah. Dengan ketentuan, wajib bagi yang menjalankan wasiat tersebut untuk membagikan semua daging hewan qurban kepada faqir miskin. Tidak buat yang berqurban dan juga tidak boleh memberikannya kepada orang kaya”. [2]
2. Boleh dan Sah
Ini merupakan pendapat jumhur ulama yaitu ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Berdasarkan hadis Ali:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Masalah Yang Harus Diinginkan? .
Bahwasanya Ali RA pernah berqurban atas nabi SAW dengan menyembelih dua ekor kibasy. Dan dia berkata: Bahwasanya nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian. ( HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Hakim dan Al-Baihaki)
Pendapat kedua ini mengambil kesimpulan bahwa Ali menyembelih dua ekor hewan qurban, dimana satu hewan qurban atas dirinya, dan satunya adalah qurban Nabi SAW yang telah meninggal pada saat itu. Al-Kasani (w. 587H) salah seorang ulama Hanafiyah menjelaskan, dalil yang digunakan madzhab Hanafi dalam masalah ini adalah istihsan.
Apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan - apa yang harus dilakukan له عليه وسلم - ضحى بكبشين أحدهما عن نفسه والآخر عمن لا يذبح من أمته - وإن كان منهم من قد مات قبل أن ي ذبح - Jika Anda tidak tahu apa-apa, Anda mungkin ingin mengetahui lebih banyak tentang hal ini .
Berdasarkan istihsan, kematian tidak menghalangi seseorang bertaqarrub (melakukan kebaikan) atas orang yang meninggal. Dengan dalil seseorang bisa bersedekah untuknya dan menghajikannya. Dan dalam sebuah hadis shahih juga disebutkan, “bahwasanya rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kibasy, dimana satu kibasy adalah qurban beliau, dan satunya lagi untuk qurban umatnya yang tidak/belum pernah berqurban.” [3] Diantara umatnya termasuk juga yang telah meninggal dunia sebelum dia berqurban. Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan kebaikan atas orang yang meninggal dunia. Jika dia menyembelih qurban pada dasarnya, orang yang meninggal tersebut akan mendapat ganjaran pahala atas kebaikan tersebut … [4]
Al-Buhuti (w.1051H) salah ulama Hanabilah dalam kitab beliau juga menyebutkan:
التضحية (عن ميت أفضل) منها عن حي. قاله في شرحه لعجزه واحتياجه للثواب (ويعمل بها) أي الأضحية عن ميت (ك) أضحية (عن حي) من أكل وصدقة و هدية
Qurbannya orang yang sudah meninggal dunia lebih utama dari qurbannya orang yang masih hidup. Karena ketidakberdayaan mayyit dan dia lebih membutuhkan pahala. Pelaksanaan qurban atas mayyit sama seperti pelaksanaan qurban orang yang hidup, dari yang dimakan dagingnya, disedekahkan dan dihadiahkan. [5]
Namun hal yang berbeda antara ulama Hanafiyah dan Hanabilah terkait tidak boleh daging qurban atas mayyit dimakan atau dikonsumsi sendiri untuk yang melakukan qurban. Karena qurbannya bukan atas dirinya, tapi atas mayyit atau orang yang meninggal yang dia ingin hadiahkan pahala qurban.
Madzhab hambali dalam hal ini membolehkan, sedangkan madzhab Hanafi mereka melarang daging qurbannya itu untuk diambil, dimakan orang yang berqurban kalau qurban itu statusnya wasiat atau perintah dari yang meninggal selama hidupnya. Tapi kalau qurban tersebut merupakan bentuk sukarela, bukan wasiat, maka yang melakukan qurban boleh mengambil, memakan daging qurban tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan imam Ibnu Abdin salah seorang ulama Hanafiyah berikut:
قوله وعن ميت) أي لو ضحى عن ميت وارثه بأمره ألزمه بالتصدق بها وعدم الأكل منها، وإن تبرع بها عنه له الأكل لأنه يقع على ملك الذابح والثواب للميت)
Kalau ada ahli waris yang berqurban untuk orang yang sudah meninggal karena perintahnya (wasiat), maka ahli waris ini wajib menyedekahkan daging qurban tersebut tanpa mengambil untuk memakannya. Tapi, kalau qurban tersebut dilakukan karena rela berbuat baik kepada yang meninggal, dia boleh memakan, karena statusnya dia pemilik qurban, dan bagi yang meninggal pahalanya. [6]
3. Makruh
Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama Malikiyah. Bagi mereka makruh hukumnya berqurban atas orang yang telah meninggal dunia. Sebagaimana yang dikatakan Al-Kharsyi salah seorang ulama Malikiyah:
وفعلها عن ميت (ش) يعني أنه يكره للشخص أن يضحي عن الميت خوف الرياء والمباهاة ولعدم الوارد في ذلك وهذا إذ ا لم يعدها الميت وإلا فللوارث إنفاذها
Makruh bagi seseorang yang berqurban atas orang yang sudah meninggal. Karena khawatir menjadi riya atau pamer. Dan juga tidak ada dalil dari nabi atas yang demikian. Kecuali atas permintaan almarhum semasa hidupnya, maka bagi ahli waris melaksanakannya. [7]
Imam Malik juga mengatakan:
ولا يعجبني أن يضحي عن أبويه الميتين
Dan saya tidak merasa takjub kepada orang yang berqurban atas orang tuanya yang telah meninggal dunia. [8]
Dalam sebuah riwayat lain, imam Malik juga berucap:
“ أكره أن يرسل لمناحة “
Aku memakruhkan mengirim (pahala qurban ) bagi orang yang sudah meninggal. [9]
Dari pemaparan pendapat-pendapat para fuqaha di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Para ulama fiqih bersepakat kalau status qurban atas orang yang meninggal tersebut adalah wasiat almarhum, maka ahli warisnya sebisa mungkin untuk bertindak. Dan daging qurbannya berdasarkan pendapat jumhur harus disedekahkan kepada faqir miskin semuanya.
Sedangkan kalau qurban itu statusnya hanya sukarela, menghadiahi almarhum yang di kubur. Semata-mata berbuat baik untuk mereka. Maka disinilah mereka terbagi menjadi tiga pendapat: 1. Tidak Sah, 2. Sah, 3. Makruh.
Pendapat ketiga di atas sama-sama memiliki dalil yang cukup kuat. Mana yang paling benar dan rajih. Wallahua'lam.
Comments