Posts

hukum anak gadis/prawan tidak mau di jodohkan sama pilihan orang tua

Image
TENTANG PERAWAN TIDAK NIKAH DENGAN LAKI-LAKI PILIHAN ORTU Deskripsi Masalah : Ada seorang perawan sudah punya pacar tapi dijodohkan orang tuanya dengan laki-laki lain. Dan si perawan faham fiqih, maka dia menyiasati hal ini dengan pindah ke Madzhab Hanafi dalam soal nikah sehingga : a) Tidak sah nikahnya bila tanpa izin si perawan, maka ayahnya tidak bisa menikahkannya tanpa izin dirinya. b) Boleh saja nikah tanpa wali. Pertanyaan : 1. Apakah boleh demikian itu ? 2. Apakah pindah madzhab itu bisa masuk pada “uququl walidain” ? 3. Jika wali dan putrinya beda madzhab, lalu madzhab siapa yang harus dipakai saat akad nikah ? Jawaban : 1. Tafsil : a) Boleh & sah jika si perawan ikut Madzhab Hanafi sempurna dalam satu qodliyah (syarat, rukun & batal nikah) dan calon suaminya harus se-kufu’ serta anaknya mengerti ortu tidak akan merasakan sakit hati sebab perintahnya tidak diikuti. Catatan penting : Si perawan tersebut harus sopan & santun mohon izin kepada ortu untuk pinda...

hukum memakai pakaian adat

TENTANG PAKAIAN ADAT HARUS DIPAKAI SEMUA RAKYAT Deskripsi Masalah : Ada seorang teman saya yang sedang tugas di Bali. Di sekolah umum Bali ada sebuah peraturan yang mengharuskan bagi siswanya untuk memakai pakaian adat (hindu) yang ada disana dihari tertentu. Dan malangnya untuk para siswa atau siswi yang beragama islam juga diharuskan demikian. Dan lagi disana muslim sangat minoritas. Bahkan sampai ada 1 sekolah murid muslimnya hanya 5 orang dan ada juga yang tidak ada murid muslim sama sekali. Pertanyaan : 1. Apakah mengikuti peraturan tersebut akan masuk pada suatu hadis nabi “من تشبه بقوم فهو منهم” ? Jawaban : 1. Tafsil : a) Adapun menghukumi seorang muslim yang memakai pakaian adat (atau aksesoris lain yang khusus bagi orang kafir dan merupakan tanda kekafiran) harus mempertimbangkan tujuan pemakaiannya : 1) Jika tujuannya ridho dan simpati pada agama mereka (orang kafir), maka dianggap murtad. 2) Jika tujuannya menghina mereka dan menganggap indah pakaian tersebut (bukan aga...

BISA MASUK GEREJA AJA BANGGA

           بسم الله الرحمن الرحيم   https://t.me/ketikafiqihmenjawab/571 TANGGAPAN ATAS VIDEO KLARIFIKASI GUS MIFTAH ATAS PUISI KEBANGSAANNYA DI GEREJA Mengikuti kegiatan agama lain beberapa tahun terakhir ini sepertinya sudah menjadi bahan asongan dan program wajib bagi kaum pegiat liberalisme dan pluralisme. Ironisnya, kegiatan semacam ini dilakoni, dipublikasikan, bahkan dibela-bela oleh tokoh-tokoh di tubuh NU yang mengaku berkomitmen terhadap Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, Islam yang mengikuti ajaran kitab salaf dan para ulama pendahulu. Munculnya istilah Islam Nusantara pada dasarnya menjadi kedok untuk meyakinkan publik khususnya warga Nahdliyyin bahwa Islam itu moderat dan toleran, namun ternyata isinya adalah produk-produk “sepilis” seperti doa bersama lintas agama, ajaran semua agama sama, ceramah di gereja, menyanyikan lagu ya lal wathan yang tidak semestinya dinyanyikan keras saat ibadah umrah, non-Muslim boleh menjadi pimpinan umat Islam, menuduh Rasulullah ShallaLlahu ‘a...

Hukum merokok pake once dari tulang

Image
 Di beberapa daerah di Indonesia, ada sebagian masyarakat yang menggunakan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Bagaimana hukum menggunakan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah ini, apakah boleh? Menurut ulama Syafiiyah, gading gajah dan tulangnya termasuk barang najis. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al majmu' syarah muhadzab berikut; ﻣَﺬْﻫَﺒُﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﺸْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻥَّ ﻋَﻈْﻢَ ﺍﻟْﻔِﻴﻞِ ﻧَﺠِﺲٌ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺃُﺧِﺬَ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺫﻛﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺪ ﻣَﻮْﺗِﻪِ Pendapat kami yang masyhur adalah bahwa sesungguhnya tulang gajah adalah najis, baik diambil setelah disembelih atau setelah matinya. Oleh karena itu, jika dijadikan alat atau wadah dari sesuatu yang kering, maka hukumnya makruh. Namun jika dijadikan alat atau wadah dari sesuatu yang basah, maka hukumnya haram karena akan menajiskan. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut; ﺍﻟﻌﺎﺝ ﺍﻟﻤﺘﺨﺬ ﻣﻦ ﻋﻈﻢ ﺍﻟﻔﻴﻞ ﻧَﺠِﺲٌ ﻋِﻨْﺪَﻧَﺎ ﻛَﻨَﺠَﺎﺳَﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌِﻈَﺎﻡِ ﻟَﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺷﺊ ﺭَﻃْﺐٍ ﻓَﺈِﻥْ ﺍُﺳْﺘ...

Hukum merokok pake once dari tulang

Image
 Di beberapa daerah di Indonesia, ada sebagian masyarakat yang menggunakan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Bagaimana hukum menggunakan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah ini, apakah boleh? Menurut ulama Syafiiyah, gading gajah dan tulangnya termasuk barang najis. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al majmu' syarah muhadzab berikut; ﻣَﺬْﻫَﺒُﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﺸْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻥَّ ﻋَﻈْﻢَ ﺍﻟْﻔِﻴﻞِ ﻧَﺠِﺲٌ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺃُﺧِﺬَ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺫﻛﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺪ ﻣَﻮْﺗِﻪِ Pendapat kami yang masyhur adalah bahwa sesungguhnya tulang gajah adalah najis, baik diambil setelah disembelih atau setelah matinya. Oleh karena itu, jika dijadikan alat atau wadah dari sesuatu yang kering, maka hukumnya makruh. Namun jika dijadikan alat atau wadah dari sesuatu yang basah, maka hukumnya haram karena akan menajiskan. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut; ﺍﻟﻌﺎﺝ ﺍﻟﻤﺘﺨﺬ ﻣﻦ ﻋﻈﻢ ﺍﻟﻔﻴﻞ ﻧَﺠِﺲٌ ﻋِﻨْﺪَﻧَﺎ ﻛَﻨَﺠَﺎﺳَﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌِﻈَﺎﻡِ ﻟَﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺷﺊ ﺭَﻃْﺐٍ ﻓَﺈِﻥْ ﺍُﺳْﺘ...

Apakah bulu kucing najis

Image
Diskripsi Masalah Najiskah Bulu Kucing? Kucing adalah hewan yang sangat dekat dengan manusia, dia hidup jinak dengan manusia. Manusia pun mendapat keuntungan karena biasanya kucing suka memburu tikus yang menjadi perusak bahkan membawa virus penyakit. Namun, karena kucing termasuk hewan berbulu halus, bulunya tersebut seringkali rontok di mana ia tidur. Tak jarang, bulu tersebut melekat pada pakaiaan sehari-hari kita. Pertanyaan Apakah bulu kucing termasuk dalam najis? Apakah batal salat dengan sebab pada pakaiaan kita terdapat bulu kucing?   Jawaban Najis, karena setiap bagian hewan yang hidup itu ikut pada matinya. Jadi, bulu kucing hukumnya najis. Tidak batal, karena bulu itu tidak dapat dihindari dan hukumnya itu najis yang yang dima’fu. Referensi : حا شية ا لبا جو ري ص 290 جوز  2  (وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او ع...

PINDAH MAZDHAB DALAM PERNIKAHAN

Image
Deskripsi Masalah : Ada seorang perawan sudah punya pacar tapi dijodohkan orang tuanya dengan laki-laki lain. Dan si perawan faham fiqih, maka dia menyiasati hal ini dengan pindah ke Madzhab Hanafi dalam soal nikah sehingga : a) Tidak sah nikahnya bila tanpa izin si perawan, maka ayahnya tidak bisa menikahkannya tanpa izin dirinya. b) Boleh saja nikah tanpa wali. Pertanyaan : 1. Apakah boleh demikian itu ? 2. Apakah pindah madzhab itu bisa masuk pada “uququl walidain” ? 3. Jika wali dan putrinya beda madzhab, lalu madzhab siapa yang harus dipakai saat akad nikah ? Jawaban : 1. Tafsil : a) Boleh & sah jika si perawan ikut Madzhab Hanafi sempurna dalam satu qodliyah (syarat, rukun & batal nikah) dan calon suaminya harus se-kufu’ serta anaknya mengerti ortu tidak akan merasakan sakit hati sebab perintahnya tidak diikuti. Catatan penting : Si perawan tersebut harus sopan & santun mohon izin kepada ortu untuk pindah madzhab, karena dia masih tanggungjawab ortu sebelum sah...

ORANG MEMILIKI HIDUNG DARI EMAS

Image
Pertanyaan : 1. Bagaimana hukum orang memiliki hidung emas ketika berwudlu' ? 2. Dan apakah batal wudlu' wanita ketika menyentuh hidung emas seandainya hidung emas tersebut berada diseorang laki-laki ? Jawaban : 1. Wajib dibasuh, karena hidung emas itu penggantinya yang dihukumi bagian anggota wajah. 2. Tidak batal wudlu’nya, karena hidung emas itu bukan termasuk kulit walaupun dihukumi bagian anggota wajah. Referensi jawaban no. 1 : حاشية البجيرمي على الخطيب ـ (ج ١ / ص ١٤٤) ولو اتخذ له أنفا من ذهب والتحم وجب غسله، كما أفتى به الوالد؛ لأنه وجب غسل ما ظهر من أنفه بالقطع، وقد تعذر للعذر فصار الأنف المذكور في حقه كالأصلي م ر. وهل تكفي النية عنده أم لا ؟ قال بالأول ق ل، وبالثاني س ل. وقول م ر وجب غسله أي يجب غسل جميعه خلافا لابن حجر القائل بوجوب غسل ما في محل الالتحام؛ لأنه البدل دون ما زاد. وعبارة ق ل على الجلال : ويجب غسل ظاهر نحو أنف من نقد التحم؛ لأنه صار له حكم الوجه، وتكفي النية عنده ولا ينقض لمسه؛ لأنه ليس من البشرة وإن أعطي حكمها اهـ نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ـ (ج ١...

BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Image
Pertanyaan : 1. Apakah boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dari salah satu keluarga kita ? Jawaban : 1. Tafsil : a) Boleh & sah kurbannya jika mayit berwasiat. b) Tidak boleh & tidak sah kurbannya jika mayit tidak berwasiat. Akan tetapi tetap mendapatkan pahala shodaqoh sunnah. Referensi Jawaban no. 1 : سراج الوهاب ـ (ج ١ / ص ٥٦٤) ﻭﻻ ﺗﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻣﻴﺖ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻭﺇﺫا ﺿﺤﻰ ﻋﻦ اﻟﻐﻴﺮ ﻭﺟﺐ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺼﺢ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻭاﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ. مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج ـ (ج ٦ / ص ١٣٨) ولا عن ميت إن لم يوص بها. ( ولا ) تضحية ( عن ميت لم يوص بها ) لقوله تعالى : { وأن ليس للإنسان إلا ما سعى } فإن أوصى بها جاز، ففي سنن أبي داود والبيهقي والحاكم { أن علي بن أبي طالب كان يضحي بكبشين عن نفسه وكبشين عن النبي صلى الله عليه وسلم وقال : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرني أن أضحي عنه، فأنا أضحي عنه أبدا }، لكنه من رواية شريك القاضي وهو ضعيف. وقدمنا أنه إذا ضحى عن غيره يجب عليه التصدق بجميعها، وقيل تصح التضحية عن الميت وإن لم يوص بها؛ لأنها ضرب من الص...

HUkUM MEEMBAGIKAN KONDOM UNTUK MENGURANGI PENYEBARAN VIRUS H.I.V

Image
Deskripsi Masalah : Mendengar kata HIV/AIDS, yang tergambar dalam benak banyak orang adalah sebuah penyakit yang mematikan karena tidak ada obat yang mampu menyembuhkannya. Saat ini, HIV/AIDS tidak sekadar isu penyakit mematikan yang masih menjadi momok menakutkan, Ada cerita dibalik penyakit yang disebabkan penyebaran virus tersebut sehingga terjadi penebaran kondom dan alat-alat pencegah lain yang dibagikan kepada tempat lokalisasi berbasis معاصي dan tidak kalah pentingnya juga program ini di tunjang oleh pemerintah, sebut saja dinas sosial yang di wadahi oleh beberapa LSM dan ada sebagian juga dari relawan yang membagikan kondom-kondom tersebut. Pertanyaan : 1. Bagaimana hukum membagikan kondom yang tujuannya ke perbuatan ma'siat cuman terbungkus rapi dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut? 2. Tergolong اعانة على المعصية kah? jika memang tergolong bagaimana kiat solusi yang baik dalam pandangan fiqih? Jawaban : 1. Haram, karena tujuan yang baik tidak dapa...

Popular posts from this blog

SEHEBAT APAPUN KAMU DISINILAH TEMPATMU KEMBALI

Keutamaan istri mengajak duluan

Hukum merokok di samping orang yang membaca al qur'an

RAHASIA BURUNG PERKUTUT YANG TERMAKTUB DALAM KITAB SALAFI

Hukum merokok pake once dari tulang

(انا باب العلم و علي مفتاحه)KEHEBATAN SAYYIDANA ALI MAMPU BERKHOTBAH DENGAN TANPA MENGGUNAKAN HURUF ALIF

ISTRI YANG SHOLEHAH LEBIH UTAMA DARI BIDADARI DI SYURGA

Tidak puas di ranjang istrin minta cerai

Hukum Memajang foto

berhijab yang benar