hukum anak gadis/prawan tidak mau di jodohkan sama pilihan orang tua
TENTANG PERAWAN TIDAK NIKAH DENGAN LAKI-LAKI PILIHAN ORTU Deskripsi Masalah : Ada seorang perawan sudah punya pacar tapi dijodohkan orang tuanya dengan laki-laki lain. Dan si perawan faham fiqih, maka dia menyiasati hal ini dengan pindah ke Madzhab Hanafi dalam soal nikah sehingga : a) Tidak sah nikahnya bila tanpa izin si perawan, maka ayahnya tidak bisa menikahkannya tanpa izin dirinya. b) Boleh saja nikah tanpa wali. Pertanyaan : 1. Apakah boleh demikian itu ? 2. Apakah pindah madzhab itu bisa masuk pada “uququl walidain” ? 3. Jika wali dan putrinya beda madzhab, lalu madzhab siapa yang harus dipakai saat akad nikah ? Jawaban : 1. Tafsil : a) Boleh & sah jika si perawan ikut Madzhab Hanafi sempurna dalam satu qodliyah (syarat, rukun & batal nikah) dan calon suaminya harus se-kufu’ serta anaknya mengerti ortu tidak akan merasakan sakit hati sebab perintahnya tidak diikuti. Catatan penting : Si perawan tersebut harus sopan & santun mohon izin kepada ortu untuk pinda...