Posts

link kitab2 dan terjemah

Kumpulan Kitab-kitab file PDF (arab-terjemah) Mahar seikhlasnya (ganti beli koata) untuk semua kitab dibawah ini: ---------------------------------------------------------- 1. Matan Ghoyah wa taqrib terjemahan 2. Ihya' Ulumuddin jilid 1-9 (arab-terjemah) 3. Mukasyafatul qulub al Ghazali (arab terjemahan) 4. Ar Ruh ibnul Qoyyim al jauziah (terjemah) 5 . Fihi Ma Fihi karya jalaluddin rumi (terjemah) 6. Syaharotul Ma'arif abdul salam (terjemah) 7. As syamail Muhammadiyah imam at tirmidzi (terjemah) 8. Fathul Mu'in 2 jilid (terjemah) 9.  Risalah Ahlussunah wal jamaah KH. Hasyim Asy'ari (terjemah) 10. Mafahim Yajib antushah,  sayyid muhammad bin alwi almaliki (terjemah) 11. Qiroah sabah ibn mujahid (terjemah) 12. Ushul fiqih imam Syafi'i (terjemah) 13. Qurrotul Uyun (terjemah) 14. Kitab makna huruf ba' (terjemah) 15. Fathul Izar (terjemah) 16. Siroh Nabawiyah ibn hisyam (terjemah) 17. Ulumul Quran (terjemah) 18. Ulumul Hadist (terjemah) 19. Asbabun Nuzul (terjemah) 2...

apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ada suatu kasus, dimana ada seseorang, sebut saja Ahmad misalnya. Semasa hidup orang tuanya, keluarganya belum pernah berqurban. Karena kondisi ekonomi yang serba kekurangan atau rendah. Buat makan sehari-hari saja mereka susah. Belakangan seiring bergulirnya waktu, Ahmad ini menjadi orang yang sukses dan mapan. Kemudian dia punya keinginan yang sangat besar. Yaitu melakukan qurban, dimana qurban tersebut bukan atas dirinya sendiri, tapi juga atas nama almarhum ibunya atau ayahnya. Karena sewaktu mereka hidup belum pernah berqurban sama sekali. Maka pada kasus ini, bolehkah seorang anak berqurban atas nama ibu/ayahnya yang meninggal? Karena pada hakikatnya qurban dianjurkan bagi yang masih hidup, punya kelebihan harta, tentunya muslim baligh dan berakal. Dan Nabi SAW pernah melewatkan: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Siapa yang memiliki kelapangan (keluasan harta) tapi tidak menyembelih qurban, jangan...

hukum mencicipi makanan saat puasa

Image
Assalamu'alaikum. Apa hukumnya mencicipi makanan saat  puasa ,tapi setelah itu diludahkan kembali ??   JAWABAN : Wa'alaikumsalam. Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي "Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang  puasa ...) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi". (Assyarqowy I/445 Munurut lintas madzhab Pertama,  Ulama Kalangan Mazhab Syafi’iyah Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab karangannya,  Hasiyah asy-Syarqawi  menjelaskan: وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوت...

politik uang

Image
Assalamu'alaikum deskripsi: akhir2 ini, cukup banyak diadakan pemilihan pemimpin baik untuk tingkat prov, kabupaten, kota,bahkan RT/Rw, dan tidak dipungkiri dari para kandidat krn merasa persaingan bagaimanapun caranya d lakukan,salah satunya dng membagi-bagikan uang. Pertanyaanya: a.bagaimana hukum pemilihan trsebut? b.bgaimana hukum bg warga yg memilih karena mendapat uang trsebut? Jawaban: MEMPERTIMBANGKAN * Definisi dzu syaukah ومعنى ذى الشوكة انقياد الناس وطاعتهم وإذعانهم لأمره وإن لم يكن عنده ما عند السلطان من آلة الحرب والجند ونحوهما مما تقع به الرهبة كرؤساء البلد ورئيس الجماعة وصاحب الحوطة المطاع على الوجه الاعتقاد والاحتشام "Pengertian konsep dzu syaukah (orang berpengaruh) adalah patuh, taat, dan tunduk pada perintahnya meskipun orang itu tidak memiliki kelengkapan negara layaknya sulthan, seperti alusista militer, tentara serdadu, dan semacamnya yang membuat kedudukannya diperhitungkan. Sebagaimana kelengkapan negara ini lazim dimiliki oleh para pemimpi...

Ikut makan daging aqiqoh

Image
Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak Bagi Orangtua –Setiap orangtua pasti menginginkan setiap anaknya dapat diakikahi saat terlahir di dunia. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi yang diriwayatkan dari sayidah ‘Aisyah. Nabi saw bersabda: الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِي الْيَوِم السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Anak digadaikan dengan aqiqahnya yang (idealnya) disembelih dari hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diberi nama.” Pada dasarnya kesunahan mengaqiqahi anak yang belum dewasa (baligh) dibebankan kepada seorang ayah dan di balik pembebanan ini ayah mendapat keuntungan yang kembali kepada dirinya yaitu kelak anak akan bisa mensyafaatinya. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra menjelaskan: بخلاف العقيقة فإن نفعها من كون الولد بسببها يشفع لأبيه كما قاله أئمة مجتهدون “Berbeda dengan aqiqah, maka sesungguhnya kemanfaatan aqiqah menyebabkan anak dapat mensyafaati ayahnya. Seperti yang dikatakan para mujtahid.” ...

hukum melaksanakan sholat tasbih dengan berjama'ah

Image
Bagaimanakah hukumnya melaksanakan shalat sunat tasbih secara berjamaah? Jawaban: Shalat tasbih  tidak termasuk dalam shalat sunat yang di syariatkan di kerjakan secara berjamaah. Namun boleh saja di kerjakan secara berjamaah tetapi tidak mendapat pahala jamaah kecuali bila bermaksud untuk mengajarkan dan mengajak masyarakat awam untuk melaksanakan shalat tasbih maka perbuatan tersebut mendapat pahala kebaikan juga. Sebagaimana keadaan saat ini bila bukan di kerjakan secara berjamaah bersama-sama, masyarakat awam tidak akan pernah mau melaksanakan shalat tasbih. Bahkan menurut  Imam Ibnu Qasim  shalat tasbih berjamaah tersebut tetap di berikan pahala jamaah juga sebagaimana di kutip oleh  Imam Ali Syibramalasi  dalam  Hasyiah Nihayatl Muhtaj . Akan tetapi bila di takutkan akan timbul persepsi bagi masyarakat awam bahwa shalat tasbih ini termasuk dalam shalat yang di syariatkan berjamaah, maka pelaksanaan shalat tasbih secara berjamaah tidak di bolehkan. Referensi:  Hasyiah Bujairimi `a...

apa itu mujassimah dan apakah syah kita bermakmum pada orang yang mempunyai aqidah mujassimah

Image
Sebagaimana jamak (banyak) diketahui, bahwa Aqidah-Tauhid merupakan pondasi yang menjadi landasan sah atau tidaknya suatu ibadah. Dalam konsep Aqidah Ahlussunnah dikatakan bahwa "jika memiliki keyakinan bahwa Allah bertempat disuatu tempat, maka termasuk kufur, karena menyamakan Allah dengan makhluk". Dan kepercayaan semacam ini menurut Ulama Ahlussunnah masuk dalam golongan Mujassimah. Dan menurut beberapa literatur, golongan Wahabi memiliki keyakinan yang sama seperti golongan Mujassimah. Pertanyaan : 1.  Bagaimana hukum keabsahan ibadah kita jika bermakmum di Masjidil Harom maupun di Masjid Nabawi kepada Imam golongan Wahabi atau orang-orang yang punya keyakinan Mujassimah ? Jawaban : 1.  Tafsil : a.  Apabila imam jelas termasuk golongan Mujassimah, maka sholatnya tidak sah. b.  Apabila imam tidak jelas termasuk golongan Mujassimah tapi makmum hanya berpraduga demikian (termasuk golongan Mujassimah), maka sholatnya sah namun makruh. Referensi jawaban no. 1 : فتح المعين واع...

hukum belajar/mengaji lewat medsos

Image
Deskripsi Masalah : RUH KITAB KUNING MULAI TAK MENGGODA LAGI Zaman Now istilah anak zaman sekarang. Anak-anak zaman sekarang lebih banyak yang manja di banding dengab anak-anak yang hidup di zaman purba, kala itu untuk bermain saja butuh tenaga super exstra semisal: main petak umpet, pindan dan layang-layang (kenangku). Di zaman Now ini para industri elektronik berlomba-lomba demi mengais keuntungan yang melimpah ruah dari para konsumennya, mereka acuh tak acuh pada akibat kecanggihan alat elektronik yang mereka produksi dengan di bekali beberapa fitur yg menggiurkan hati. Akan tetapi sangat berbeda sekali fitur-fitur canggih itu jika di tangan para santri, mereka sangat merasa terbantu sekali dengan apa yang telah di bekali oleh para masyayeikh. Pertimbangan : Jika kita (orang tua/walinya) acuh dengan media, maka mereka (anak muda) akan teracuni dengan hal-hal yang negatif. Catatan Penting : Menuntut ilmu berupa Tajwid, Tauhid, Fiqh, Tashowwuf dan Alat selain Manthiq. Medianya adalah ...

apakah ruh akan pulang pada hari malam jum'at sebagemana tembang jawa yang tenar

Image
Saben malem jumat ahli kubur mulih nang umah. Kanggo njaluk dungo wacan quran najan sak kalimat. Lamun ora dikirimi banjur bali mbrebes mili. Bali nang kuburan mangku tangan tetangisan. Syair ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Jawa. Dengan berkembangnya internet, lantunan lagu tersebut menyebar dengan cepat ke berbagai kalangan masyarakat. Ada seorang dai yang menyatakan bahwa kembalinya arwah ke rumah untuk minta didoakan keluarganya adalah khayalan belaka, gubahan para penyair, dan tentu saja tidak memiliki dasar dalam agama. Pertanyaan saya, apakah benar kandungan syair tersebut tentang arwah yang kembali ke rumah tiap malam Jumat adalah karangan pengkhayal saja? Apa benar ia tidak memiliki dasar dalam agama? Apakah ada keterangan dari para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah Kandungan syair tersebut tidak bertentangan dengan akidah Islam karena masih dalam tataran mumkinat wal jaizat (perkara yang mungkin diwujudkan Allah melalui qudrat-iradatnya). Bisa saja Allah mengizi...

apakah alat bantu pernafan itu membatalkan puasa

Image
Pertanyaan : 1. Alat bantu pernafasan (orang sesak) apakah membatalkan puasa ? Jawaban : 1. Tafsil : a. Batal (tidak sah) jika alat bantu pernafasan tersebut mengeluarkan benda (عين) yang masuk ke tenggorokan. b. Tafsil : 1) Boleh & sah (tidak batal & tidak makruh) puasanya apabila alat bantu pernafasan tersebut tidak mengeluarkan benda (عين) yang masuk ke tenggorokan serta ada keperluan. 2) Boleh & sah tapi makruh puasanya apabila alat bantu pernafasan tersebut tidak mengeluarkan benda (عين) yang masuk ke tenggorokan serta tidak ada keperluan. Referensi jawaban no. 1 : بغية المسترشدين ـ (ص 111) فَائِدَةٌ : لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَخَرَجَ بِهِ مَا فِيهِ عَيْنٌ كَرَائِحَةِ النَّتْنِ يَعْنِي التَّنْبَاكَ لَعَنَ اللهُ مَنْ أَحْدَثَهُ ِلأَنَّهُ مِنَ الْبِدَعِ الْقَبِيحَةِ فَيُفْطِرُ بِهِ وَقَدْ أَفْتَى بِهِ زي بَعْدَ أَنْ أَفْتَى أَوَّلاً ...

kenapa yang dihisab pertama kali itu sholat padahal rukun iman yang pertama itu syahadat

Image
Pertanyaan : 1. Kenapa shalat yang duluan dihisab. Sedangkan rukun islam yang pertama adalah dua kalimat syahadat ? Jawaban : 1. Karena sholat itu ibu ibadah dan permulaan beberapa ibadah yang wajib setelah beriman. Referensi jawaban no. 1 : فيض القدير ـ (ج ٣ / ص ٨٧) (ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺑﻪ اﻟﻌﺒﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﺼﻼﺓ) ﺃﻱ اﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻭﻫﻲ اﻟﺨﻤﺲ، ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻢ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﺭاﻳﺔ اﻹﺳﻼﻡ (ﻓﺈﻥ ﺻﻠﺤﺖ) ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﺻﻼﻫﺎ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ اﻟﺸﺮﻭﻁ ﻭاﻷﺭﻛﺎﻥ ﻭﺷﻤﻠﻬﺎ اﻟﻘﺒﻮﻝ (ﺻﻠﺢ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﺮ ﻋﻤﻠﻪ) ﻳﻌﻨﻲ ﺳﻮﻣﺢ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻋﻤﺎﻟﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻀﺎﻳﻖ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺟﻨﺐ ﻣﺎ ﻭاﻇﺐ ﻣﻦ ﺇﺩاﻣﺔ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻋﻠﻢ اﻟﺪﻳﻦ.... فيض القدير ـ (ج ٣ / ص ٨٩) (ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺑﻪ اﻟﻌﺒﺪ) ﺃﻱ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺣﺮا ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻋﺒﺪا ﺫﻛﺮا ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ (اﻟﺼﻼﺓ)، ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻡ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ﻭﺃﻭﻝ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﺑﻌﺪ اﻹﻳﻤﺎﻥ (ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻀﻰ ﺑﻴﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ اﻟﺪﻣﺎء) ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻛﺒﺮ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺸﺮﻙ ﻭاﻟﺒﺪاءﺓ ﺑﻬﺎ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻤﻴﺘﻬﺎ ﻭﻋﻈﻢ ﻣﻔﺴﺪﺓ اﻟﻘﺘﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻫﺪﻡ اﻟﺒﻨﻴﺔ اﻹﻧﺴﺎﻧﻴﺔ اﻟﺘﻲ ﺑﻨﺘﻬﺎ اﻟﻘﺪﺭﺓ اﻹﻟﻬﻴﺔ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻌﺪ اﻟﻜﻔﺮ ﺫﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ اﻟﻘﺘﻞ.... فيض القدير ـ (ج ٣ / ص ٩٦) (ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺑﻪ اﻟﻌﺒﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺻﻼﺗﻪ) ﻷﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪ ﺃﺫ...

gimana caranya mensucikan peralatan dapur bekas memasak daging anjing dan babi

Image
https://t.me/ketikafiqihmenjawab/598 TENTANG CARA MENSUCIKAN PERALATAN DAPUR BEKAS MEMASAK DAGING ANJING ATAU BABI Pertanyaan : 1. Bagaimana cara membersihkan peralatan dapur bekas memasak anjing atau babi ? apakah cukup memakai sabun saja ataukah harus dibersihkan 7 kali dengan air yang salahsatunya bercampur tanah ? Jawaban : 1. Wajib dibasuh 7 kali yang salahsatunya tercampur tanah setelah menghilangkan benda & bekas (rasa, bau & warna) najisnya. Solusinya ikut Madzhab Malikiy, cukup menjalankan air setelah menghilangkan benda & bekas najisnya sekiranya air tersebut tetap suci setelah terpisah dari benda yang terkena najis dan tidak disyaratkan 7 kali basuhan. Referensi jawaban no. 1 : فتح القريب المجيب لابن قاسم الغزي - (ص 21) (وغسل جميع الأبوال والأرواث) ولو كانا من مأكول اللحم (واجب) حاشية البجيرمي على الخطيب - (ج 1 / ص 126) قوله : ( واجب ) أي فورا إن عصى بالتنجيس كأن يلطخ المكلف بشيء منها بدنه بلا حاجة خروجا من المعصية، وإلا كأن أصابه بلا قصد ولو مغلظا كما اقتضاه ...

Popular posts from this blog

SEHEBAT APAPUN KAMU DISINILAH TEMPATMU KEMBALI

Keutamaan istri mengajak duluan

Hukum merokok di samping orang yang membaca al qur'an

RAHASIA BURUNG PERKUTUT YANG TERMAKTUB DALAM KITAB SALAFI

Hukum merokok pake once dari tulang

(انا باب العلم و علي مفتاحه)KEHEBATAN SAYYIDANA ALI MAMPU BERKHOTBAH DENGAN TANPA MENGGUNAKAN HURUF ALIF

ISTRI YANG SHOLEHAH LEBIH UTAMA DARI BIDADARI DI SYURGA

Tidak puas di ranjang istrin minta cerai

Hukum Memajang foto

berhijab yang benar